Skip to content
Proses Sertifikasi Ulang / Re-Sertifikasi
- Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi dilakukan minimal 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
- Bagi sertifikat yang masa berlakunya telah berakhir tetap dapat melakukan sertifikasi ulang maksimal 6 (enam) bulan setelah masa berlaku sertifikat berakhir.
- Proses Pendaftaran sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan klausul 9.1.
- Proses Ujian sertifikasi ulang dilakukan sesuai klausul 9.2 dan 9.3.
- Proses pengambilan keputusan sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan klausul 9.4.
- Melampirkan ijazah sertifikasi peneliti sebelumnya.
- Bagi peserta re-sertifikasi dari LSP lain, mengikuti prosedur 9.7.3.