Proses Re-sertifikasi

  1. Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi dilakukan minimal 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
  2. Bagi sertifikat yang masa berlakunya telah berakhir tetap dapat melakukan sertifikasi ulang maksimal 6 (enam) bulan setelah masa berlaku sertifikat berakhir.
  3. Proses Pendaftaran sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan Proses Sertifikasi, Poin 1: Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi.
  4. Proses Ujian sertifikasi ulang dilakukan sesuai Proses Sertifikasi, Poin 2: Hak Pemohon Sertifikasi dan Kewajiban Pemegang Sertifikat dan Poin 3: Proses Sertifikasi.
  5. Proses pengambilan keputusan sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan Proses Sertifikasi, Poin 3.3: Keputusan Sertifikasi.
  6. LSP Tifa Penelitian Indonesia Internasional menerima re-sertifikasi skema yang relevan dari LSP lain.

Perincian pada Poin 3, 4, dan 5 terdapat pada laman “Proses Sertifikasi”