- Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi dilakukan minimal 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
- Bagi sertifikat yang masa berlakunya telah berakhir tetap dapat melakukan sertifikasi ulang maksimal 6 (enam) bulan setelah masa berlaku sertifikat berakhir.
- Proses Pendaftaran sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan Proses Sertifikasi, Poin 1: Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi.
- Proses Ujian sertifikasi ulang dilakukan sesuai Proses Sertifikasi, Poin 2: Hak Pemohon Sertifikasi dan Kewajiban Pemegang Sertifikat dan Poin 3: Proses Sertifikasi.
- Proses pengambilan keputusan sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan Proses Sertifikasi, Poin 3.3: Keputusan Sertifikasi.
- LSP Tifa Penelitian Indonesia Internasional menerima re-sertifikasi skema yang relevan dari LSP lain.
Perincian pada Poin 3, 4, dan 5 terdapat pada laman “Proses Sertifikasi”