- LSP memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan kelulusan ujian sertifikasi dirasa tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Banding dilakukan maksimal 30 hari sejak keputusan sertifikasi
- LSP menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan
- LSP membentuk tim banding (unsur tim penguji dan unsur LSP) yang ditugaskan untuk menangani proses banding, beranggotakan personil yang tidak terlibat secara langsung dengan subjek dan materi banding.
- LSP menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
- Keputusan banding selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP.
- Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.
Hubungi kami di
Hotline Telegram TIFA: 0812 4986 7298
E-mail: tifapenelitian@gmail.com