Proses Banding

  1. LSP memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan kelulusan ujian sertifikasi dirasa tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  2. Banding dilakukan maksimal 30 hari sejak keputusan sertifikasi
  3. LSP menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan
  4. LSP membentuk tim banding (unsur tim penguji dan unsur LSP) yang ditugaskan untuk menangani proses banding, beranggotakan personil yang tidak terlibat secara langsung dengan subjek dan materi banding.
  5. LSP menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
  6. Keputusan banding selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP.
  7. Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.
 
Hubungi kami di
Hotline Telegram TIFA: 0812 4986 7298
E-mail: tifapenelitian@gmail.com