1. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penelitian Ilmu Sosial dan Humaniora.
- Memiliki pendidikan terakhir S2 semua jurusan.
- Pernah mengikuti pendidikan peneliti dengan melampirkan sertifikat pendidikan.
- Dan/atau pernah mengikuti ujian sertifikasi peneliti.
2. Hak Pemohon Sertifikasi dan Kewajiban Pemegang Sertifikat
2.1 Hak Pemohon
- Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
- Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
- Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
- Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
- Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
2.2 Kewajiban Pemegang Sertifikat
- Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
- Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
- Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.
3. Proses Sertifikasi
3.1 Proses Pendaftaran
- Peserta ujian sertifikasi secara online harus memenuhi persyaratan spesifikasi peralatan uji, sebagai berikut:
a. Menggunakan laptop yang support systemnya; seperti webcam dengan resolusi yang baik (720x1080p), software yang support virtual background untuk Zoom melalui laptop.
b. Menggunakan 2 device saat pelaksanaan ujian berlangsung:
- 1 kamera dihadapkan ke arah monitor.
- 1 kamera diletakkan di belakang peserta menggunakan tripod.
c. Menggunakan fitur share screen via Zoom saat ujian berlangsung.
d. Pengawas menggunakan breakout room via Zoom untuk mengawasi peserta.
e. Jumlah pengawas disesuaikan dengan jumlah breakout room.
f. Diwajibkan untuk menggunakan headset/headphone bagi peserta.
g. Peserta ujian sertifikasi secara online diwajibkan hadir pada Technical Meeting sekaligus uji coba persiapan peralatan yang akan digunakan oleh peserta saat ujian.
- LSP menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat person.
- Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
- Foto copy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi penelitian ilmu-ilmu sosial dan humaniora.
- Fotokopi KTP.
- Pas Foto terbaru background merah ukuran 4×6.
- Ijazah terakhir (pendidikan formal).
- Dan/atau ijazah sertifikasi peneliti sebelumnya.
- Pemohon mengisi formulir Ujian Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan (jika ada).
- Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
- LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema.
- Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta
3.2 Proses Ujian
- Ujian sertifikasi direncanakan dan disusun untuk menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
- LSP menugaskan penguji kompetensi untuk melaksanakan ujian.
- Penguji melakukan verifikasi persyaratan skema menggunakan perangkat uji dan mengkonfirmasi bukti yang akan dibuktikan dan bukti tersebut akan dikumpulkan.
- Penguji menjelaskan, membahas dan menyepakati rincian rencana ujian dan proses ujian dengan peserta s
- Penguji melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen ujian mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
- Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ujian.
- Ujian dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang handal dan objektif, yaitu dengan cara pembobotan masing-masing soal dengan bobot yang telah ditentukan dengan kriteria kelulusan sebagai berikut:
- Penilaian 1-100
- Penentuan bobot: 1-10 berdasarkan tingkat kesulitan materi
- Nilai Batas Rendah Kelulusan Nilai 65
- Nilai batas kelulusan berdasarkan survei alat Uji kepada 107 orang
- dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
- LSP mempunyai prosedur untuk menjamin konsistensi administrasi uji kompetensi.
- LSP menetapkan, mendokumentasikan dan memantau kriteria untuk kondisi administrasi ujian.
- Apabila ada peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian, LSP menjamin bahwa peralatan tersebut telah diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.
- Metodologi dan prosedur yang tepat (misalnya, mengumpulkan dan memelihara data statistik) didokumentasikan dan diterapkan dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk menegaskan kembali keadilan, keabsahan, kehandalan, dan kinerja umum setiap ujian, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikenali.
3.3. Keputusan Sertifikasi
- LSP menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses ujian mencukupi untuk:
- mengambil keputusan sertifikasi;
- melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
- Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh tim penguji pengambilan keputusan berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh penguji melalui proses ujian.
- Tim penguji LSP yang bertugas membuat keputusan sertifikasi harus memiliki sertifikat kompetensi peneliti serta berpengalaman dalam proses ujian sertifikasi.
- Keputusan sertifikasi dilakukan melalui rapat tim pengambil keputusan (unsur tim penguji & unsur LSP) dengan melakukan verifikasi rekomendasi dan informasi pelaksanaan ujian dan dibuat dalam bentuk berita acara melalu form berita acara.
- Keputusan pemberian sertifikat dibuat dalam surat keputusan LSP berdasarkan berita acara rapat tim pengambil keputusan.
- LSP menerbitkan sertifikat kompetensi kepada peserta ujian yang ditetapkan telah kompeten dalam bentuk surat keputusan dan sertifikat, yang ditandatangani dan disahkan yang ditunjuk oleh LSP dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga).
- Sertifikat diserahkan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
- LSP menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses ujian mencukupi untuk: