Re-sertifikasi

Proses Sertifikasi Ulang / Re-Sertifikasi

  1. Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi dilakukan minimal 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
  2. Bagi sertifikat yang masa berlakunya telah berakhir tetap dapat melakukan sertifikasi ulang maksimal 6 (enam) bulan setelah masa berlaku sertifikat berakhir.
  3. Proses Pendaftaran sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan klausul 9.1.
  4. Proses Ujian sertifikasi ulang dilakukan sesuai klausul 9.2 dan 9.3.
  5. Proses pengambilan keputusan sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan klausul 9.4.
  6. Melampirkan ijazah sertifikasi peneliti sebelumnya.
  7. Bagi peserta re-sertifikasi dari LSP lain, mengikuti prosedur 9.7.3.