Proses Surveilan

  1. Pelaksanaan surveilan oleh LSP TIFA Penelitian Indonesia Internasional dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
  2. Surveilan dilakukan secara periodik minimal sekali dalam satu tahun setelah diterbitkannya sertifikat kompetensi.
  3. Proses surveilan dilakukan dengan metode analisis logbook (SOP-02-03/4B), untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi
  4. Hasil surveilan dicatat dalam data base pemegang sertifikat di LSP.
  5. Sesuai dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam SOP-02-07 terkait Penilaian Pelaporan Kinerja Person, TIFA Penelitian Indonesia Internasional dapat menerbitkan surat teguran kepada person tersertifikasi yang tidak/belum mengirimkan laporan kegiatan secara periodik dalam kurun masa 3 tahun kepada LSP Penelitian Indonesia Internasional dan bagi peserta yang tidak mengisi LogBook tersebut maka, peserta tidak dapat mengambil perpanjangan sertifikat atau re-sertifikasi, dengan ketentuan peserta harus mengikuti Uji Kompetensi yang sama sebagai peserta baru dan dengan persyaratan terbaru disaat pendaftaran kembali.
  6. Jika surat pertama tidak ditanggapi oleh person tersertifikasi, TIFA Penelitian Indonesia Internasional dapat memberikan surat peringatan 1 x agar person tersertifikasi harus segera mengirimkan laporan kegiatannya. Dengan batas waktu, 14 hari kerja, yang isinya mengingatkan peserta agar melakukan pengisian Logbook dalam kurun waktu 3 bulan
  7. Jika person tidak segera menanggapi surat peringatan sama sekali, maka TIFA Penelitian Indonesia Internasional berhak mencabut Kompetensi person tersebut untuk mencegah penyalahgunaan Sertifikat maupun tindakan-tindakan yang dapat mencemarkan nama baik TIFA Penelitian Indonesia Internasional sebagai Lembaga Sertifikasi Peneliti