- Pelaksanaan surveilan oleh LSP TIFA Penelitian Indonesia Internasional dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
- Surveilan dilakukan secara periodik minimal sekali dalam satu tahun setelah diterbitkannya sertifikat kompetensi.
- Proses surveilan dilakukan dengan metode analisis logbook (SOP-02-03/4B), untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi
- Hasil surveilan dicatat dalam data base pemegang sertifikat di LSP.
- Sesuai dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam SOP-02-07 terkait Penilaian Pelaporan Kinerja Person, TIFA Penelitian Indonesia Internasional dapat menerbitkan surat teguran kepada person tersertifikasi yang tidak/belum mengirimkan laporan kegiatan secara periodik dalam kurun masa 3 tahun kepada LSP Penelitian Indonesia Internasional dan bagi peserta yang tidak mengisi LogBook tersebut maka, peserta tidak dapat mengambil perpanjangan sertifikat atau re-sertifikasi, dengan ketentuan peserta harus mengikuti Uji Kompetensi yang sama sebagai peserta baru dan dengan persyaratan terbaru disaat pendaftaran kembali.
- Jika surat pertama tidak ditanggapi oleh person tersertifikasi, TIFA Penelitian Indonesia Internasional dapat memberikan surat peringatan 1 x agar person tersertifikasi harus segera mengirimkan laporan kegiatannya. Dengan batas waktu, 14 hari kerja, yang isinya mengingatkan peserta agar melakukan pengisian Logbook dalam kurun waktu 3 bulan
- Jika person tidak segera menanggapi surat peringatan sama sekali, maka TIFA Penelitian Indonesia Internasional berhak mencabut Kompetensi person tersebut untuk mencegah penyalahgunaan Sertifikat maupun tindakan-tindakan yang dapat mencemarkan nama baik TIFA Penelitian Indonesia Internasional sebagai Lembaga Sertifikasi Peneliti